▴ ▴ - Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa di Desa Cepedak
- Monitoring Ketahanan Pangan dan Tindak Lanjut Evaluasi Dana Desa Tahun 2025
- Monitoring Ketahanan Pangan dan Tindak Lanjut Evaluasi Dana Desa Tahun 2025
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa
- Lokakarya Mini Lintas Sektor Tahun 2026
- Penata Usahaan Siekeudes Tahun 2026
- Pengendalian dan Intensifikasi PBB P2 di Desa Brondong
- Musdesus Pembahasan dan Pentapan Lahan Gerai KDPM Desa Brunorejo
- Pelepasan Karyawan/Karyawati Kecamatan Bruno Alih Tugas
- Musrenbang Kecamatan Tahun 2026
Manfaatkan Dana Desa Secara Maksimal
Manfaatkan Dana Desa Secara Maksimal
Berita Terkait
- Uji Fungsi Program PAMSIMAS di Desa Kaliwungu bersama Dinpermasdes Kab. Purworejo0
- Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan Bruno0
- UMKM Bruno Berpartispasi dalam Kegiatan Purworejo Expo0
- Upacara Hari Sumpah Pemuda Tanggal 28 Oktober 20190
- Rapat Koordinasi Persiapan Hari Sumpah Pemuda 0
- Pembukaan Pelatihan Usaha Produktif Warga Puspo0
- Senam Aisumaki Kecamatan Bruno, di Wana Wisata Curug Putri0
- Bruno Bersholawat Dalam Rangka Hari Santri0
- Segenap Pemerintah Kecamatan Bruno Mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019 - 20240
- Membanggakan ! Bruno Sabet Juara 2 dalam Lomba Tari Dolalak Kader PKK Se- Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Sambutan Camat Bruno di acara pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa Cepedak
- SELEKSI KEPALA DUSUN (KADUS ) 1 DESA BRUNOREJO
- Ziarah Makam Kyai Abdullah Karang Malang Pangeran Kajoran Sebagai Pembukaan Bruno Kontes
- Sambutan Camat Bruno dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Puspo
- Pembinaan Dukun beranak Oleh Puskesmas Bruno
- Lepas Sambut Camat, Sekretaris Camat , Kasi Tarntib Kecamatan Bruno
- Wisata Curug Muncar
- Pengarahan pj. Kades dan ketua BPD dalam rangka Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 Kabupaten Purworejo
- Persiapan Kegiatan Pasar Malam
- Sambutan Camat Bruno Pada Pemilihan Kepala Desa

Keterangan Gambar : Memanfaatakan DD Secara Maksmimal
Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10% dari APBN. Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru;
2. Selain menggunakan untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk membangun sumber daya manusia (SDM) di desa seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan, dan pemantauan yang lebih tertata dan saling berhubungan;
3. Memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan program yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat pemerintah pusat, daerah, kecamatan, hingga desa itu sendiri;
4. Membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik serta memberdayakan dan mengembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut.






.jpg)

