Bimtek Penyusunan RPJMDes Tahun 2019 - 2025
Bimtek Penyusunan RPJMDes Tahun 2019 - 2025

By ADMIN 28 Jun 2019, 10:53:08 WIB Pemerintahan
Bimtek  Penyusunan RPJMDes Tahun 2019 - 2025

Keterangan Gambar : Bimtek Penyusunan RPJMDes


Bagi kepala desa yang baru saja  terpilih menjadi kepala desa berarti harus menuju tantangan baru. Pertama, sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.

RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.

RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.

Untuk itu perlu dilakukannya pembinaan dan koordinasi terkait pembuatan RPJMDes mengingat RPJMDes merupakan dokumen rencana pembangunan dalam masa jabatan 6 tahun. Pada tanggal 28 Juni 2019 diadakan bimbingan teknis  agar tepat dan sesuai dengan visi misi pembangunan. Bimtek ini di laksanakan di Aula Kecamatan Bruno dan mengundang tenaga ahli RPJMDes.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment