Rapat Koordinasi BPD Se-Kecamatan Bruno Bulan Juni
Rapat Koordinasi BPD Se-Kecamatan Bruno Bulan Juni

By ADMIN 27 Jun 2019, 13:31:22 WIB Pemerintahan
Rapat Koordinasi BPD Se-Kecamatan Bruno Bulan Juni

Keterangan Gambar : Konferensi BPD


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pada Senin 24 Juni diadakan rapat koordinasi BPD Se- Kecamatan terkait program kerja yang akan segera di laksanakan, selain itu juga diminta mengawasi kinerja Desa




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment