▴ ▴ - Speling Kecamatan Bruno
- Upacara Memepringati Hari Lahir Pancasila
- Lokakarya Mini Lintas Sektor
- Kunjungan Wakil Bupati Purworejo terkait Penyaluran CPP di Desa Tegalsari
- Penyaluran Bantuan CPP di Desa Cepedak
- Penyaluran CPP di Desa Gunungcondong
- Penyaluran Bantuan CPP di Desa Pakisarum
- Penyaluran Bantuan CPP di Desa Brondong
- Upacara Memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ke-118 Tahun
- Merti Dusun Desa Plipiran
Rapat Koordinasi BPD Se-Kecamatan Bruno Bulan Juni
Rapat Koordinasi BPD Se-Kecamatan Bruno Bulan Juni
Berita Terkait
- Monitoring Dana Desa, Desa Brunorejo0
- Pemilihan Arsip Teladan Kabupaten Purworejo, Kecamatan Bruno Masuk 12 Besar0
- Konferensi Kepala Desa Se- Kecamatan Bruno Bulan Juni 20190
- Survey Ketersediaan Listrik di Rumah Warga Miskin di Kecamatan Bruno0
- Meeting Perubahan Anggaran Tahun 20190
- Halal Bihalal Jajaran Pendidik Kecamatan Bruno 0
- Keramaian Pelayanan Terpadu Kecamatan di Hari Pertama Kerja0
- Wisata Curug Putri, Wisata Hits Murah Meriah di Kecamatan Bruno0
- Pengamanan Keramaian Menjelang Idul Fitri Oleh Linmas di Titik Jalan Keramaian0
- Kecelakaan Maut Saat Idul Fitri di Jembatan Gowong Kecamatan Bruno0
Berita Populer
- Sambutan Camat Bruno di acara pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa Cepedak
- SELEKSI KEPALA DUSUN (KADUS ) 1 DESA BRUNOREJO
- Ziarah Makam Kyai Abdullah Karang Malang Pangeran Kajoran Sebagai Pembukaan Bruno Kontes
- Sambutan Camat Bruno dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Puspo
- Pembinaan Dukun beranak Oleh Puskesmas Bruno
- Wisata Curug Muncar
- Peringatan Hari Bapak Pandu Dunia
- Lepas Sambut Camat, Sekretaris Camat , Kasi Tarntib Kecamatan Bruno
- Sambutan Camat Bruno Pada Pemilihan Kepala Desa
- Persiapan Kegiatan Pasar Malam

Keterangan Gambar : Konferensi BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pada Senin 24 Juni diadakan rapat koordinasi BPD Se- Kecamatan terkait program kerja yang akan segera di laksanakan, selain itu juga diminta mengawasi kinerja Desa






.jpg)

